Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Cs K.O, Kubu AHY Elu-elukan Pemerintah: Logika dan Nalar Sehat

        Moeldoko Cs K.O, Kubu AHY Elu-elukan Pemerintah: Logika dan Nalar Sehat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang disuarakan Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, sudah memprediksi penolakan Kemenkumham.

        Didik menjelaskan berdasar landasan hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.

        "Saya seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut," kata Didik, Rabu 31 Maret 2021.

        Baca Juga: Babak Prahara Demokrat Berlanjut, Pasukan Jenderal Moeldoko Mencontoh Fahri Hamzah

        Didik mengatakan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumham tak mungkin menafsirkan UU. Sebab, itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah, ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.

        "Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," jelasnya

        Menurut Didik, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Mereka mengganggap AD/ART versinya sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko Cs tak merujuk AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020. 

        Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

        "Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," ujarnya

        Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan terkait konflik kepengurusan Demokrat. Dalam Hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

        Menkumham Yasonna mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB. Salah satunya yaitu perwakilan dari daerah yang hadir di KLB Deli Serdang tidak memiliki mandat dari ketua DPD ataupun DPC.
         

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: