Kubu Moeldoko berencana mengajukuan gugatan ke pengadilan setelah pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang. Kendati begitu, kubu Moeldoko belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dan di mana gugatan akan didaftarkan.
"Masih akan dibahas dalam rapat internal pengurus. Tunggu saja beberapa hari ke depan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Mulai Hancur dan Rontok, Razman Arif Resmi Mundur
Pria yang akrab disapa SHE sebelumnya juga menyatakan, PD kubu Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Dia menganggap, keputusan yang disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat.
"Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko. Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut SHE juga menyatakan, negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: