Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung

        Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung Kredit Foto: Antara/Galih Pradipt
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim kembali menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

        Karena itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI

        Selain itu, Hakim menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.  Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

        "Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

        Lanjutnya, ia kemudian memutuskan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi

        "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.

        "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.

        Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI

        Baca Juga: Soal Foto yang Beredar Terduga Teroris Hadir di Sidang Habib Rizieq, ini Penjelasan Polisi

        Baca Juga: Kambing Hitamkan Mahfud MD, Rizieq Shihab Habis Dikuliti Jaksa

        Diketahui, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, 13 November 2020 lalu.

        Sebagaimana diketahui, Majelis hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

        "Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021)

        Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.

        "Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

        Atas kasus tersebut, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan meninggalkan kerumunan di Petamburan dan Tebet sehingga dianggap melanggar aturan prtokol kesehatan di pandemi Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: