Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga terjerat Kasus BBM, Anggota DPR dari Gerindra Rahmat Muhajirin Diadukan ke MKD

        Diduga terjerat Kasus BBM, Anggota DPR dari Gerindra Rahmat Muhajirin Diadukan ke MKD Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah sebelumnya di laporkan Mahasiswa Pemerhati Migas ke MKD pada 22 Maret 2021. Aduan terhadap Rahmat Muhajirin , anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali berlanjut.

        Kali ini, aliansi peduli DPR membawa sejumlah bukti keterlibatan Rahmat Muhajirin yang diduga sebagai pemilik perusahaan PT HUB Maritim yang kapalnya tertangkap tangan mencuri BBM jenis solar sebesar 21 ton di Single Point Mooring (SPM) Tuban, Jawa Timur, milik PT Pertamina.

        Dalam laporan ke MKD, Rabu (7/4) Aliansi Peduli DPR mendesak agar MKD segera memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR-RI dengan nomor anggota 106 itu, karena disebut-sebut di berbagai media diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian BBM.

        "Kami datang disini, sebagai masyarakat yang peduli pada marwah anggota DPR-RI, mengadukan anggota DPR-RI Bapak Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena kami tidak ingin persoalan ini membawa konotasi buruk rakyat terhadap DPR-RI, yang kini memiliki citra yang sangat baik," kata Febriyan, koordinator Aliansi Peduli DPR, di Gedung MPR/DPR, Rabu (7/4).

        Dikatakan Febriyan, sebagai rakyat dan mungkin ada 250 juta rakyat Indonesia sangat kecewa dengan kabar yang beredar luas mengatakan perusahaan milik anggota DPR-RI Fraksi Gerindra diduga terlibat pencurian BBM.

        "Dalam pelaporan tadi, kami membawa sejumlah bukti bahwa Bpk Rahmat Muhajirin pernah terkait dalam kasus pencurian limbah BBM di Lantamal V, yang mana pada putusan Pengadilan Militer Nomor 10-k/PM.III-12/AL/I/2020, disebutkan dengan jelas bahwa Bapak Rahmat Muhajirin adalah Pemilik perusahaan PT HUB Maritim, saat itu yang bersangkutan berpangkat Peltu" Tukas Febriyan didampingi para pelapor lain.

        Selain membawa bukti yang menyebut Bapak Muhajirin sebagai Pemilik PT Hub Maritim, pihaknya, kata Febriyan, juga menyerahkan sejumlah foto dokumentasi yang di kumpulkan dari berbagai sumber, yakni saat Bapak Rahmat Muhajirin berada di Kapal PT Hub Maritim, di ruang kerja bersama sang istri, dan juga acara Halal Bi Halal perusahaannya.

        Dari sejumlah dokument yang di lampirkan itu, Aliansi Peduli DPR mendesak kepada Mahkamah Kehormatan DPR agar segera memberikan sanksi berat dan harus jadi atensi khusus, karena, kata Febriyan, kasus ini telah masuk dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena pencurian itu juga telah merugikan negara.

        Sebelumnya, pada Minggu 15 Maret 2021, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di Perairan Tuban, lantaran adanya kegiatan pencurian 21,5 ton BBM jenis solar di SPM Milik PT Pertamina. 

        Direktur Polairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol M.Assin Kosasih mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap dimulai dari pendalaman tersangka hingga tidak menutup kemungkinan kepada perusahaan dimana para tersangka bekerja.

        Kasus itu, Polairud telah menetapkan 10 tersangka, serta mengamankan barang bukti kapal MT Putra Harapan yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang dicuri di Fuel Terminal (FT) Tuban.

        Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi TB Rahmat Sukendar SH, kepada wartawan di Jakarta, (30/3) mengutuk dan mengecam keras dugaan keterlibatan anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra dalam kasus pencurian solar di lokasi objek vital nasional. 

        Dikatakan ketua umum Badan Penelitian Independen Kekayaan  Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI), pencurian solar di Single Point Moring Tuban, Jawa Timur, menggunakan Kapal MV Putra Harapan milik PT Hub Maritim ini, merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, apalagi dalam kasus ini diduga melibatkan Rahmat Muhajirin Anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra sebagai pemilik Perusahaan.

        "Saya minta ketegasan Presiden dalam penegakan supremasi hukum, dengan memberi hukuman mati kepada Pejabat Negara yang diduga terlibat, lantaran kabar yang beredar di banyak media, bahwa anggota DPR-RI dari Gerindra itu memiliki keterkaitan pencurian solar ditengah pandemi covid-19 yang mana rakyat sedang menjerit"Ungkap Sukendar.

        Dilanjutkan Sukendar, dirinya meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut  kasus ini sampai ke akar-akarnya dan buka semua data secara transrparan, karena BPI-KPNPA siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan terungkap siapa otak dibalik kasus itu.

        Ditambahkan Sukendar, pihaknya pada kamis (1/4) akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterbukaan informasi mengenai kasus ini, sehingga pihaknya dapat melakukan pengawalan langsung dalam kasus ini dan Polri tetap berdiri independent tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: