Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tes GeNose Mulai Digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali, Segini Tarifnya

        Tes GeNose Mulai Digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali, Segini Tarifnya Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Alat deteksi Covid-19 buatan dalam negeri GeNose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung layanan pengecekan Genose di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Sabtu, 10 April 2021.

        Bandara Ngurah Rai mulai menerapkan GeNose sebagai salah satu alat penyaringan (skrining) selain PCR dan Rapid Antigen mulai 9 April 2021.

        Baca Juga: Bandara Bandung dan Palembang Terapkan Tes GeNose C19 Mulai 1 April 2021

        "Bandara Ngurah Rai Bali merupakan bandara ke-5 yang menerapkan Genose setelah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya pada 1 April yang lalu," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sabtu (10/4/2021).

        Menhub menghaturkan rasa terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Bali dan PT Angkasa Pura 1 (Persero) yang telah mendukung tersedianya layanan GeNose di Bandara Ngurah Rai Bali.

        "Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi," tutur Menhub.

        Penumpang dapat membayar Rp40 ribu untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai. Lokasi terletak di area publik terminal keberangkatan Bandara Bali dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.

        Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: