Rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tak dapat dihindari. Beberapa faktor penyebabnya antara lain, kuota jemaah yang ikut haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tersebut sangat bisa dimaklumi. Namun besarannya belum resmi diputuskan.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Lobi-lobi Arab Saudi Biar Haji Bisa Digelar Tahun Ini
Ia menambahkan, sampai detik ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi. Dari aspek presentase kuota, Kementerian Agama telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.
“Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah,” tuturnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44 Juta, Begini Tanggapan Kemenag
Selain itu, kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid 19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, “Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” jelasnya.
Jika kita berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, cara lain adalah dengan menambahkan subsidi bagi jemaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah.
“Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Haji dan Umrah Diizinkan, Simak! Arab Saudi Rilis Syarat-syaratnya...
Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah. Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.
“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: