Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sengketa Merek Lawan Produsen Rokok Gudang Baru, Gudang Garam Naik Pitam: Menyesatkan!

        Sengketa Merek Lawan Produsen Rokok Gudang Baru, Gudang Garam Naik Pitam: Menyesatkan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dibuat geram oleh produsen rokok yang berbasis di Kepanjen, Kabupaten Malang, yakni Gudang Baru. Pasalnya, Gudang Baru dinilai memiliki produk rokok dengan merek dan desain yang mirip dengan Gudang Garam. 

        Manajemen Gudang Garam menegaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru  ke pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021/PN.NiagaSby.  Baca Juga: Bye-Bye Gudang Garam & HM Sampoerna! Raksasa Rokok Wismilak Panen Durian Runtuh, Cuan Naik Drastis!

        Manajemen Gudang Garam menambahkan, sejatinya sengketa merek rokok tersebut sudah pernah terjadi pada tahun 2015 lalu dan saat itu perkara dimenangkan oleh Gudang Garam. Namun, Gudang Baru hingga kini masih terus menggunakan merek-merek produk rokok yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Gudang Garam. Baca Juga: Gudang Garam Rogoh Kocek Lebih Dalam, Setor Triliunan Rupiah Lagi Buat Bangun Bandara Kediri

        "Lebih lanjut, ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru tersebut, yang memiliki persamaan dengan merek-merek pada produk-produk milik Gudang Garam telah menyesatkan sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap milik Gudang Garam atau bagian dari produk milik Gudang Garam," tegas manajemen pada Kamis, 22 April 2021. 

        Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi aksi gugatan hukum Gudang Garam kepada Gudang Baru saat ini. Kendati begitu, manajemen memastikan perkara hukum dengan Gudang Baru tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha Gudang Garam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: