Cukai Capai Rp19.000, Gudang Garam Ngaku Cuma Kantongi Rp7.000 dari Rokok Harga Rp26.000
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menghadapi tekanan persaingan dari rokok ilegal akibat tingginya beban cukai yang harus ditanggung produsen legal.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan tekanan tersebut terlihat dari harga jual sigaret kretek mesin (SKM) 12 batang yang saat ini sekitar Rp26.000 per bungkus. Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 harus disetorkan perseroan sebagai cukai kepada negara.
Dengan demikian, nilai penjualan bersih atau net sales proceeds yang tersisa bagi perseroan sekitar Rp7.000 per bungkus. Heru menegaskan angka tersebut bukan merupakan keuntungan perusahaan.
"Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp26.000," ujar Heru dalam Public Expose 2026, Kamis (10/9/2026).
Menurut Heru, struktur biaya tersebut membuat produsen rokok legal menghadapi kondisi yang berbeda dengan produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai.
Ia mencontohkan rokok tanpa pita cukai dapat dijual sekitar Rp12.000 per bungkus. Karena tidak menanggung kewajiban cukai, seluruh nilai penjualan tersebut menjadi net sales proceeds bagi produsen ilegal.
"Yang tidak memakai pita cukai, cukup misalnya ambil jual di Rp12.000. Karena dia tidak bayar cukai segala macam, net sales proceeds dia adalah Rp12.000," kata Heru.
Perbedaan tersebut membuat Gudang Garam harus memperhitungkan harga produk di pasar ketika menentukan harga jual. Perseroan juga perlu menghindari selisih harga yang terlalu lebar dengan produk lain agar konsumen tidak beralih ke rokok dengan harga lebih rendah.
Heru mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan risiko down trading, yakni perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.
"Selama masih adanya alternatif murah itu tadi, yang alternatif murah pasti tidak memenuhi peraturan cukai. Kita harus tadi mempertahankan ada batasnya supaya saya tidak mengalami negative cash flow," ujarnya.
Di tengah tekanan tersebut, Gudang Garam menilai intensifikasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional perseroan.
Direktur Gudang Garam Istata Tasin Siddharta mengatakan perseroan belum dapat mengaitkan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dengan perbaikan kinerja operasional perusahaan.
"Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami. Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi kalau dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak secara terlalu positif," kata Istata.
Tekanan juga terlihat pada bisnis SKM Gudang Garam. Pendapatan dari segmen tersebut mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Istata mengatakan strategi perseroan ke depan akan bergantung pada pilihan antara mempertahankan volume penjualan atau menjaga profitabilitas.
"Kalau kita melihat tekanan terhadap SKM GGRM, itu juga sebetulnya kembali lagi tergantung dari nanti policy kita mau seberapa jauh kita fokus ke volume atau seberapa jauh kita fokus ke profitability," ujarnya.
Baca Juga: Gudang Garam Dihadapkan Dilema: Naikkan Harga atau Jaga Daya Beli
Baca Juga: Gudang Garam Setop Capex Bandara Dhoho, Siapkan Rp2 Triliun untuk Jalan Tol
Menurut Istata, kondisi cukai yang relatif tidak berubah dalam beberapa tahun terakhir masih memberikan ruang bagi perseroan untuk mempertahankan volume penjualan SKM.
Namun, Gudang Garam belum dapat memastikan apakah penurunan volume SKM telah mencapai titik terendah atau masih akan berlanjut. Perseroan akan mempertimbangkan perkembangan biaya produksi dan kondisi pasar sebelum menentukan strategi antara volume dan profitabilitas.
"Namun sesuai dengan perkembangan cost structure kita nanti dan market ke depannya, kita tidak bisa memberikan suatu kepastian bahwa kita tidak akan mengorbankan volume lagi buat mempertahankan profit atau apakah kita akan mengorbankan profit buat menaikkan volume, itu kita akan tetap lihat ke depannya," tutur Istata.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: