Pantes Mas Nadiem Dijegal Sana-Sini, Anggarannya Capai Rp80 T, Eh Pada Ngiler Deh..
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik terkait hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Namun, menurut Pegiat media sosial, Denny Siregar, saat ini Nadiem diserang lantaran anggaran Kementerian yang ia pimpin sangat besar, dan menjadi incaran. Baca Juga: Teledor Berkali-kali, Orang Gerindra: Mas Nadiem Sudah Cukup, Stop Sampai di Sini Saja!
“Anggaran pendidikan kita secara nasional 500 triliun lebih. Yang dikelola Kementrian sekitar 80 triliun..,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat Kamis (22/4/2021).
Sambungnya, “Besarnya anggaran itu membuat banyak yg ngiler utk kuasai dunia pendidikan. Mereka berebut, saling menjegal. Bahkan ada yg mengancam dgn kekuatan.. Nadiem terjebak disana,” tambah Denny. Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Mas Nadiem Tinggalkan Pos Kemendikbud, Digeser Sama Bos Pertamina...
Sementara itu, seperti dilansir Suara.com, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mendapat kritikan dari pemerhati pendidikan di Indonesia. PP ini tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.
"Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi akan jalan terus dalam kesesatan," kata Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini. "Koreksi langsung. Disampaikan jika ada yang keliru," kata Ramli.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Mas Menteri Nadiem Makarim: Banyak Error-nya, Dia Itu Ahli IT Bukan Pendidikan
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat siaran pers Nomor : 128/sipres/A6/IV/2021 menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan selalu diwajibkan dalam kurikulum. Kemendikbud telah mengajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Baca Juga: Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara..
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.
"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” Tutup Mendikbud Nadiem Makarim.
Seperti dilansir laman kemdikbud.go.id, rapat kerja perdana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI di tahun 2021 menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar Rp550 triliun, dialokasikan untuk dana pendidikan. Dari 20 persen anggaran tersebut, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp81,5 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: