Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara..

Kirain Dukung Ahok Jadi Menteri, Nggak Tahunya Denny Sekongkol dengan Refly, Ternyata Gegara.. Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana reshuffle Kabinet semakin berhembus kencang, bahkan pihak Istana pun ikut membenarkan hal tersebut. Beberapa nama mencuat ke publik dan digadang-gadang akan menjadi menteri-menteri baru di Pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, terkait itu, Pegiat media sosial, Denny Siregar menilai meski nama Ahok mencuat, namun secara konstitusi tidak bisa menjabat sekelas Wakil Presiden atau Menteri. Baca Juga: Relawan Ngerongrong Jokowi, Nggak Mau Lagi Punya Menteri dari Parpol, Apalagi Ahok dan Prof..

Bukan tanpa sebab, Ahok dikethaui pernah tersandung hukum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Karena itu, ia pun menyebut karir politik Ahok telah selesai.

“Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sudah pernah kena pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun. Ahok sudah selesai…” cuitnya, dalam akun Twitternya, belum lama ini.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Pengamat politik yang juga pakar hukum tata negara, Refly Harun. Baca Juga: Wacana Ahok Jadi Menteri, PPP Minta Presiden Cermat: Lantik Menteri Berdasarkan Rekam Jejak Kinerja

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: