Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mungkinkah Reshuffle Kabinet Jokowi Hari Ini Atau Besok?

        Mungkinkah Reshuffle Kabinet Jokowi Hari Ini Atau Besok? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aneka gosip seputar reshuffle kabinet, terus menyeruak pasca Rapat Paripurna DPR mengesahkan pengubahan kementerian pada 9 April lalu. Ada yang bilang, reshuffle bakal diumumkan sore ini? Ada juga yang bilang, Rabu besok.

        "Sampai saat ini, Presiden Jokowi belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet kepada publik. Apabila, reshuffle kabinet memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik, seperti reshuffle kabinet pada 22 Desember 2020 di beranda Istana Merdeka," terang Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman lewat pesan video yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (27/4).

        Baca Juga: Fadjroel Rachman Bicarakan Reshuffle Kabinet, Semakin Dekat?

        "Yang kita tahu, sampai hari ini, hanya ada persetujuan atau pertimbangan dari DPR tentang penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden No.R14/PRES/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal ini sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2, tentang Pengubahan Kementerian dalam UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," imbuhnya.

        Fadjroel menjelaskan, pertimbangan pengubahan kementerian tersebut disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Juga pertimbangan khusus di Pasal 18 ayat 2 untuk efisiensi dan efektivitas. Serta perubahan dan atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, plus kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.

        Sedangkan mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi, hal tersebut disesuaikan dengan Pasal 13 ayat 1 dan 2 sebagai dasar pertimbangan. Yang mencakup efektivitas dan efisiensi cakupan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

        "Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan Yang Maha Esa yang tahu, kapan dan siapa yang akan menduduki jabatan menteri. Setidaknya, pada dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal konstitusional, reshuffle adalah hak prerogatif presiden," pungkas Fadjroel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: