Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ATVSI Melihat Ada Kejanggalan dari Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital

        ATVSI Melihat Ada Kejanggalan dari Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Kredit Foto: Akari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melihat ada kejanggalan dari daftar pemenang seleksi yang diumumkan Kemenkominfo. ATVSI pun menyanggah hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestial di 22 Provinsi. 

        Ketua ATVSI, Syafril Nasution, menuturkan bahwa ATVSI menemukan indikator kecurangan dalam proses seleksi. Hal itu terjadi setelah asosiasi menemukan salah satu peserta yang tidak memenuhi ketentuan tetap dimasukkan dalam sebagai pemenang.

        Menurutnya, penetapan ini bertentangan dengan Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021.

        "Dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi," katanya, dalan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/4/2021). 

        Baca Juga: Pertanyakan Kemkominfo, Emrus Sihombing: Seleksi Mux TV Digital Harus Dibatalkan & Diulang!

        Hal yang sama juga terjadi dalam pengumuman hasil peringkat dan skoring, di mana panita seleksi tidak mencantumkannya pada daftar pemenang seleksi. Padahal, dalam butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021 wajib dimasukkan.

        Kemudian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2019. Padahal, dalam aturan tersebut seharusnya setiap provinsi mendapatkan alokasi sebanyak enam Mux.

        "ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 878 ayat 10 dan 11, di mana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran," tegas Syafril.

        Ketentuan itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari undang-undang (UU) cipta kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastuktur dan SDM tidak mubazir. Sehingga saat terjadi ASO, penyelenggara multipleksing memang sudah terkualifikasi dalam mengoperasikan Mux dan membangun infrastruktur digital.

        Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital Dapat Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kata ....

        "ATVSI telah menyampaikan surat No. 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.

        Tidak hanya itu, Syafil juga melihat pengumuman pemenang seleksi Mux yang dilakukan pada 26 April 2021 itu turut memperhatikan investasi yang dilakukan LPS, seperti tanah, bangunan, tenaga kerjam tower dan sebagainya di daerah.

        "Sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontionuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," lanjutnya.

        Atas alasan tersebut, ATVSI meminta Kemenkominfo untuk meninjau ulang pengumuman pemenang seleksi Mux tersebut, serta melakukan penyesuaian atas PM Np. 6/2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: