Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mobil Travel Gelap Ditilang Polisi di Banyumas, Penumpangnya Bisa Dijemput Keluarga

        Mobil Travel Gelap Ditilang Polisi di Banyumas, Penumpangnya Bisa Dijemput Keluarga Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Purwokerto -

        Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah menindak sebuah travel gelap yang membawa lima penumpang dari Jakarta tujuan Kebumen dan Purworejo.

        "Penindakan tersebut berawal dari kegiatan penyekatan yang dilakukan di Pospam 3T Presisi Ajibarang Selasa siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam.

        Ia mengatakan saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil GrandMax berpelat nomor B-1450-PRE yang dikemudikan oleh sopir berinisial SHL (51), warga Kebumen.

        Menurut dia, mobil tersebut diketahui membawa lima penumpang terdiri atas empat pria dan satu perempuan dari Jakarta dengan tujuan Kebumen dan Purworejo.

        "Berdasarkan interogasi di lapangan, petugas menduga mobil itu sebagai travel gelap, karena tidak mempunyai izin trayek serta didapati membawa penumpang dan menarik tarif sebesar Rp250 ribu per orang," katanya pula.

        Setelah memberi penjelasan, petugas selanjutnya melaksanakan tindakan langsung (tilang) dengan menahan mobil sebagai barang bukti.

        "Saat ini mobil telah diamankan di Markas Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Kasatlantas.

        Menurut dia, lima penumpang travel gelap tersebut selanjutnya menjalani tes antigen di lokasi dan setelah hasilnya keluar, mereka diantar ke daerah tujuan. Kendati demikian, dia mengatakan ada penumpang yang menunggu dijemput oleh keluarganya.

        "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah di mana pada tanggal 6-17 Mei, masa peniadaan mudik sudah berlaku," katanya pula. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: