Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah...

        Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.

        Ia mengatakan jika penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

        "Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

        Baca Juga: Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Habib Rizieq Marah Sejadi-jadinya Saat Petamburan Dikepung...

        Lanjutnya, ia mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Permohonan diajukan terkait kemanusiaan.

        "Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya.

        Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

        "Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.

        Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini...

        Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.

        Baca Juga: Curhatan Habib Rizieq soal Pembubaran FPI: Kami Ikrar Setia pada Pancasila hingga NKRI

        Baca Juga: Ini yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Habib Rizieq Si Mantan Pentolan FPI Ngaku Salah...

        Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini...

        Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (5/5/2021).

        "Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

        Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

        "Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

        Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

        "Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: