- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Sesuai Arahan Mas Anies Baswedan, Ratusan Pemudik Auto Gagal Pulang Kampung...
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan pihaknya menolak 137 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Hal tersebut sejalan denganLlarangan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan sebanyak 515 orang mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Baca Juga: Wakilnya Anies Kaget PNS Dishub Bolos Kerja Setahun, Eh Tahu-tahu Jadi Kurir Narkoba
“Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515 sampai jam 8.00 WIB pagi. Kemudian, yang disetujui 65,” katanya, Jumat (7/5/2021) kemarin. Baca Juga: Anies: Saya Tiba-Tiba Dihadang...
Ia mengatakan, hingga Jumat (7/5) pukul 08.00 WIB, sebanyak 137 permohonan SIKM ditolak.
“Selebihnya masih dalam proses, tetapi yang ditolak pada posisi jam 8.00 sebanyak 137 pemohon,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengatur teknis kebijakan penerbitan SIKM selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Gibran Berantas Pungli Jadi 'Alarm' Anies Baswedan Dkk.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.
Perihal SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sementara itu, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil