Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik? Siap-siap TPP Dipotong

Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik? Siap-siap TPP Dipotong Kredit Foto: Jasa Marga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai mobil berpelat dinas B yang diduga ikut arus mudik.

Menanggapi isu tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta langsung melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Hasilnya, kendaraan yang viral di media sosial dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan pengecekan dilakukan melalui aplikasi e-KDO untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar.

"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujar Faisal.

Meski demikian, Pemprov DKI tetap menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran harus mengikuti aturan ketat. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Menurut Dhany, pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pegawai yang dilaporkan, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sanksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Bentuk sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Audit tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan, guna mencegah penyalahgunaan kendaraan negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat