Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Tempat Wisata Ragunan Tutup Lebaran Hari Pertama, Ancol Khusus KTP DKI Jakarta

        Catat! Tempat Wisata Ragunan Tutup Lebaran Hari Pertama, Ancol Khusus KTP DKI Jakarta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tempat pariwisata di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi titik tujuan masyarakat pada masa libur lebaran. Taman Margasatwa Ragunan (TMR) misalnya akan menutup selama satu hari tepatnnya pada lebaran hari pertama (13 Mei 2021).

        “Taman Margasatwa Ragunan Tutup Lebaran Hari Pertama. Hal ini sesuai dengan Perarturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 63 Tahun 2018,” kata Pengelola TMR pada Kamis (13/5/2021). Namun tempat wisata yang berlokasi di Jakarta selatan ini akan kembali dibuka pada H+1 lebaran (14 Mei 2021).

        Baca Juga: Depok Bakal Tetap Buka Tempat Wisata dengan Prokes Ketat, Ini Aturannya!

        Lain halnya dengan Taman Impian Jaya Ancol yang akan tetap buka selama libur lebaran pada 13-14 Mei 2021. Namun pengelola membuat sejumlah ketentuan pada pelaksanaannya. Pada tanggal 12-13 Mei 2021 bagi masyarakat yang bukan KTP DKI masih boleh main ke area Ancol.

        “Namun untuk tanggal 14-16 Mei 2021 hanya untuk DKI Jakarta," kata Pengelola Taman Impian Jaya Ancol.

        Sebelumnya Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan Taman Impian Jaya Ancol telah melakukan penyesuaian protokol kesehatan  yang merujuk pada standar kesehatan yang ditentukan dalam peraturan serta anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tindakan pencegahan dan penanganan Covid-19.

        Diantaranya Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Nomor 81 /SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata / Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: