Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menyatakan selama masa libur hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021 tetap membuka tempat pariwisata. Namun, Pemkot Depok membatasi jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata harus membuat surat pernyataan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Ahad (9/5) menyatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021.
Baca Juga: Langkah Pemkot Depok Bangkitkan UMKM di Tengah Pandemi
Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.
Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.
Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: