Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Covid-19 Antisipasi Peningkatan Mobilitas Masyarakat Pascalebaran

        Satgas Covid-19 Antisipasi Peningkatan Mobilitas Masyarakat Pascalebaran Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca-Idulfitri yang berpotensi memicu  penularan virus corona.

        Satgas Penanganan Covid-19 telah meminta kepada sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H disetiap pos penyekatan diperbatasan antar provinsi.

        “Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus  penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa,” tutur Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (13/5/2021). 

        Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan

        Menurutnya, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk Kapolda sebagai Ketua dan Danrem sebagai Wakil Ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

        Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.

        “Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Wiku.

        Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah antisipasi yaitu: pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan. Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

        Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yg dianggap penting.

        Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya.

        Baca Juga: Dua Kali Kena Covid, Pasien Klaster Tarawih Curhat ke Ganjar: Saya Salat Jemaah Tak Berjarak

        Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.

        Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April s.d 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.

        Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik dan pengetguna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: