Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gojek-Tokopedia Merger, Ini Dampaknya ke Masa Depan Ekonomi Digital

        Gojek-Tokopedia Merger, Ini Dampaknya ke Masa Depan Ekonomi Digital Kredit Foto: GoTo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kolaborasi dua perusahaan besar digital Gojek dan Tokopedia tentu saja akan memiliki dampak ke perekonomian digital di Indonesia. Nailul Huda, Kepala Center of Innovation and Digital Economy Indef, mengatakan bahwa persaingan pasar di bidang ekonomi digital akan makin mengerucut.

        Pasar ekonomi digital akan dikuasai oleh tiga grup besar, yakni GoTo, Shopee, serta kolaborasi usaha dari Grab, Ovo, dan EMTEK. Dominasi tiga konglomerasi ini akan menyulitkan perusahaan lain untuk berkembang.

        Baca Juga: Ini Dia! Keuntungan dari Merger Gojek dan Tokopedia

        "Dampak negatifnya, penguasaan pasar dilakukan oleh tiga grup besar. Perusahaan selain tiga grup ini akan mental atau sulit berkembang," kata Huda saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (18/5/2021).

        Sebenarnya, dominasi beberapa perusahaan (atau dikenal dengan oligopoli) sudah terjadi di Indonesia. Di bidang retail, perusahaan digital yang mendominasi adalah Grab dan Gojek, sedangkan untuk perusahaan e-commerce didominasi oleh Tokopedia dan Shopee.

        Meskipun memiliki dampak pada ekosistem perusahaan digital, menurut Huda, kehadiran GoTo tidak akan memengaruhi industri logistik.

        Industri logistik mengandalkan persaingan harga. Oleh karena itu, jika misalnya JNE atau J&T memberikan harga murah, bisa jadi masyarakat tetap memilih jasa di ekspedisi-ekspedisi tersebut. Jadi, ada atau tidak adanya merger Gojek-Tokopedia, industri logistik tetap akan tumbuh.

        Selain itu, Huda berpendapat sebaiknya GoTo tidak mengikuti jejak Shopee yang menggunakan layanan kurir pribadi yaitu Shopee Express. Karena hal tersebut melanggar prinsip persaingan dan hak konsumen untuk memilih produk dan jasa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, jika merger ini membawa efek penggunaan logistik khusus dari Gojek, seharusnya tindakan itu akan dilarang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: