Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi

        Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tak sanggup bayar utang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) melakukan penundaan kewajiban berupa pembayaran pokok obligasi yang sebesar US$25 juta. Hal ini berdasarkan surat yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF).

        Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan milik keluarga Lukminto.

        "Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)," jelas Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

        Baca Juga: Susul SRIL, Emiten Ini Juga Umumkan Gagal Bayar Surat Utang

        Ia menuturkan jika suspensi dilakukan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.

        Sebagai inforamsi, saat ini harga sahamn SRIL berada di harga Rp146 per saham. Harga saham SRIL terus terjun bebas sejak 8 Februari 2021. Kala oitu, saham SRIL masih seharga Rp266 per saham.

        Baca Juga: Terlilit Banyak Utang, Analis: Grup Bakrie Wajib Jual Aset

        Asal tahu saja, Sritex dan tiga anak usahanya kini berada dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

        Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp 5,5 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: