Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susul SRIL, Emiten Ini Juga Umumkan Gagal Bayar Surat Utang

Susul SRIL, Emiten Ini Juga Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampaknya pandemic COVID19 terhadap dunia usaha kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya banyak pebisnis ‘babak belur’ dan pontang-panting untuk dapat bertahan di tengah tekanan akibat pandemi, kini sejumlah perusahaan terbuka yang telah menerbitkan surat utang satu per satu mengalami gagal bayar. Salah satunya adalah PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang mengumumkan penundaan penerbitan obligasi berkelanjutan dan sukuk yang telah direncanakan sebelumnya. Melalui keterbukaan informasi yang dilaporkan perusahaan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten yang bergerak di industri kimia itu menyatakan belum dapat melunasi pokok surat utang jangka menengah (Medium Term Note/MTN) II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 yang telah jatuh tempo pada 27 April 2021 lalu. Alhasil, meski saat ini perusahaan tengah menggelar penawaran awal (bookbuilding) atas obligasi korporasi dan sukuk yang akan diterbitkan, dengan adanya gagal bayar itu maka keseluruhan proses penerbitan obligasi dan sukuk terpaksa ditunda untuk sementara waktu.

Tak hanya mengacu pada keterbukaan informasi BEI, informasi penundaan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I perseroan tahap pertama tahun 2021 juga disampaikan melalui surat yang sebelumnya disampaikan manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 April 2021. “Dengan ini Perseroan bermaksud menginformasikan kembali bahwa Perseroan masih belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok untuk MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (“MTN II”) yang dimaksud," tulis pihak TDPM dalam keterangan resminya, Jumat (7/5). Disampaikan juga bahwa saat ini pihak Perseroan masih berupaya menyelesaikan kewajiban serta mempertahankan operasional Perseroan, yang saat ini diklaim masih memiliki kondisi fundamental yang cukup baik. Beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya, adalah refinancing, installment, restructuring dan upaya-upaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga telah menurunkan peringkat surat utang TDPM, dengan mengacu pada peninjauan pemeringkatan (review) yang dilakukan pada periode 26 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021. Melalui surat yang ditandangani langsung oleh Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra dan Direktur Pefindo, Hendro Utomo, Pefindo secara resmi menurunkan peringkat Obligasi I Tahun 2018 dan Obligasi II Tahun 2019 PT Tridomain Performance Materials Tbk, dari sebelumnya idA- menjadi idCCC (Triple C). Langkah penurunan peringkat didasarkan pada data informasi perusahaan serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2020 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2019. “Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang,” tulis Pefindo, dalam keterangan resminya.

Kasus gagal bayar obligasi dan sukuk TPDM ini seolah menjadi lanjutan, setelah sebelumnya hal serupa juga menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Akibatnya, Fitch Ratings bahkan menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) SRIL dari semula C menjadi RD (Restricted Default). Tak hanya itu, Fitch Ratings Indonesia juga telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Sritex dari C menjadi RD. Fitch juga telah mengafirmasi peringkat hutang dolar AS Sritex yang belum jatuh tempo di 'C' dari dengan Recovery Rating 'RR4'. Langkah penurunan itu ditempuh Fitch Rating lantaran SRIL tidak memenuhi pembayaran bunga jatuh tempo sekitar US$ 850.000 atau setara dengan Rp 12,15 miliar (kurs US$ 1 = Rp 14.300) atas pinjaman sindikasi senilai US$350 juta atau Rp5 triliun, yang telah jatuh tempo pada 23 April 2021 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: