Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Klaim Asuransi Rp3 M Cair, LQ Indonesia Apresiasi Manulife: Terima Kasih

        Klaim Asuransi Rp3 M Cair, LQ Indonesia Apresiasi Manulife: Terima Kasih Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        LQ Indonesia Law Firm menyambut baik kabar klaim asuransi meninggal suami dari kliennya yakni Ibu Johlin Wilyanty Sutanto. 

        Advokat Alvin Lim, menceritakan kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, alm. Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia, dengan menyetor premi senilai Rp120 juta/ tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.

        Hal ini dilakukan almarhum untuk memberikan perlindungan diri bagi keluarganya. Namun, Johanis SB Untung meninggal dunia pada 01 Januari 2021 lalu, dan keluarga langsung mengajukan klaim asuransi suaminya, dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis. Baca Juga: Manulife Jadikan Inovasi Sebagai Cara Terbaik Menjaga Pertumbuhan

        Namun, menurut istri almarhum, pihaknya mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta agar klaim bisa cair. 

        Karena itu, pihaknya pun memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk persoalan klaim asuransi.  Baca Juga: Bank DBS - Manulife Hadirkan Tiga Investasi Baru

        "LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko" ujar Firton Ernesto, yang merupakan salah satu tim kuasa hukum almarhum, dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

        Lanjutnya, iAdvokat Ali Nugroho, mengatakan bahwa Klaim Asuransi Ibu Johlin di Prudential juga sudah di bayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife.

        "Intinya, LQ Indonesia Lawfirm membantu nasabah asuransi untuk mengerti klausal perjanjian polis serta membantu memenuhi persyaratan yang diminta agar Perusahaan Asuransi Manulife dapat melakukan asessment Klaim secara maksimal sehingga cepat mendapatkan keputusan klaim." ujarnya.

        Sementara itu, Alvin Lim, mengucapkan terima kasih kepada Manulife sebagai perusahaan ayng berintegritas tinggi dengan mencairkan klaim kliennya.

        "Terima kasih Manulife Indonesia, Manulife adalah Perusahaan Asuransi yang berintegritas tinggi dan patut dicontoh oleh perusahaan asuransi lainnya. Pada akhirnya jika klaim sah, maka kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan hak nasabah. Pembayaran klaim ini akan menambah kepercayaan masyarakat Indonesia, yang mana Asuransi berkomitmen tinggi seperti Manulife dan mana Perusahaan Asuransi yang mencurangi nasabahnya seperti Asuransi Jiwa Kresna yang dilaporkan LQ ke Polda Metro Jaya. Tidak semua perusahaan asuransi sama. Pilih Asuransi yang berintegritas tinggi untuk menghindari musibah tambahan ketika terjadi musibah hidup" tegas Alvin Lim.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: