Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana pemisahan (spin-off) unit syariah ke entitas terpisah, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-712/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Langkah ini merupakan konsekuensi administratif setelah pengalihan pengelolaan usaha asuransi jiwa berbasis syariah dari perusahaan induk ke entitas syariah yang berdiri sendiri.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah seluruh proses pemisahan usaha dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Kasih Restu, Pinjol Astra Resmi Bubar
“Pencabutan Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan Unit Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah,” kata I Wayan Wijana, Selasa (6/1/2026).
Dengan berlakunya keputusan tersebut, unit syariah yang sebelumnya berada di bawah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah. Seluruh aktivitas asuransi jiwa syariah dialihkan dan dijalankan sepenuhnya oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah sebagai entitas terpisah.
Baca Juga: OJK Tertibkan Gadai Ilegal, Relaksasi Izin Berlaku hingga 2026
Sebelum pencabutan izin, Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi dari Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower lantai 3 hingga 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45–46, Jakarta Selatan. Setelah izin pendirian unit syariah dicabut, alamat dan operasional tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha asuransi jiwa syariah oleh perusahaan induk.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin unit syariah ini tidak memengaruhi keberlangsungan usaha PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia secara keseluruhan. Perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional sebagaimana izin usaha yang dimiliki.
“Pencabutan izin tersebut tidak berdampak terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha konvensional,” ujar I Wayan.
Langkah pemisahan unit syariah menjadi entitas tersendiri merupakan bagian dari kebijakan penguatan struktur industri perasuransian syariah, sejalan dengan ketentuan OJK terkait pemisahan unit usaha syariah agar memiliki tata kelola, permodalan, dan pengelolaan risiko yang lebih fokus dan independen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement