Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Kesandung Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kapan Mau Periksa?

        Anies Kesandung Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kapan Mau Periksa? Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan belum tahu kapan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Ia mengaku sampai saat ini masih mengumpulkan bukti baik keterangan saksi maupun bukti lain. 

        "Proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi. Untuk Anies Baswedan kami belum tahu kapan akan memanggilnya," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (29/5). Baca Juga: Bakal Diboyong Jadi Capres, PKS: Anies Baswedan Selalu Bersama Kami

        Kemudian, ia melanjutkan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Baca Juga: Minta Stop Polemik, Guru Besar Ilmu Hukum: Moeldoko Benar, Saatnya KPK....

        "Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia. 

        Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

        KPK sudah resmi menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

        Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak  adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli, yakni Yoory C Pinontoan selaku dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual, yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: