Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi PP 109/2012 Soal Batasan Iklan Rokok Dinilai Tidak Tepat, Lebih Baik...

        Revisi PP 109/2012 Soal Batasan Iklan Rokok Dinilai Tidak Tepat, Lebih Baik... Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau mendorong agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tidak tepat.

        Momentum saat ini membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak terlebih Pemerintah tengah menghadapi berbagai isu prioritas yang membutuhkan respon cepat dan dukungan semua elemen masyarakat. Isu pemulihan dari pandemi COVID-19 dan percepatan vaksin guna meningkatkan ketahanan kelompok merupakan isu prioritas utama.

        Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan, promosi, tempat merokok dan lain sebagainya dengan pendekatan berbeda- beda bahkan tidak sedikit dari peraturan di tingkat daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total. 

        Perkembangan tersebut sangat meresahkan karena menyalahi Peraturan dan Perundang- undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi.

        Baca Juga: Tekan Prevalensi Merokok, Pemerintah Perlu Terapkan Strategi Ini

        Baca Juga: Ampun Gusti, Industri Hasil Tembakau Jangan Cuma Dijadikan Sapi Perah Dong!

        Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Buat Danai Kesehatan Dinilai Inkonstitusional, Kok Bisa?

        Pakar Hukum, Wawan Muslih, menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok. 

        “Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan, belum lama ini di Jakarta.

        Ia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat.  Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja. 

        Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif. 

        Sebaliknya, terkait revisi PP 109, sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan enggan memberikan komentar. “Leader tentang revisi PP 109/2012 ada pada Direktur Promosi Kesehatan ya. Terima kasih,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.

        Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: