Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) gencar melakukan tracing kepada kontak erat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, jumlah ASN di Lingkungan Setda Jabar yang positif COVID-19 bertambah 9 orang. Sehingga total, ada 40 ASN di lingkungan Setda Jabar yang terkonfirmasi terinfeksi virus COVID-19.
Baca Juga: HKTI Jabar Minta Peserta Petani Milenial Optimistis Ikuti Program
“Jadi di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif kemudian kita melakukan tracing ke 104 orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6/2021).
Menurut Daud, dari hasil tracing, ditemukan klaster keluarga di dalamnya. Pasalnya, dari 40 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, ada beberapa orang yang tinggal di alamat yang sama.
“Dan dari hasil tracing dari semuanya ternyata memang ada di sana, ada klaster keluarga. Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di situ ada klaster keluarga,” ucapnya.
Daud menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat, ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.
“Dan tempat tinggalnya tidak semua di Kota Bandung. Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung Barat. Nah untuk di daerah tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjuti untuk tracing,” jelasnya.
Daud merinci, ASN yang terkonfirmasi positif COVD-19, 11 orang diantaranya melakukan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar. Kemudian satu orang di awat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.
“Terakhir masih ada sekitar 11 orang di BPSDM, kemudian ada 1 di rumah sakit. Sisanya isolasi mandiri,” ucapnya.
Fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).
“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata Daud.
"Hari ini saya dapat laporan dari yang sehari-hari sekitar 715 orang yang kerja di di Gedung Sate hari ini yang kerja ada 148 orang,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: