Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lanjutkan! OJK Blokir 3.193 Fintech Ilegal

        Lanjutkan! OJK Blokir 3.193 Fintech Ilegal Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.193 fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga saat ini.

        Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi mengakui, fintech ilegal masih menjadi pekerjaan rumah OJK dan SWI. Pasalnya meski diblokir, selalu saja muncul fintech ilegal lainnya dengan nama baru.

        "OJK bersama aparat penegak hukum dan lembaga yang tergabung dalam SWI terus melakukan penyisiran dan peninndakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak 2018 sampai saat ini sudah ada 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil ditindak SWI," ujar Riswinandi dalam diskusi Fintech Week CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (21/6/2021).

        Baca Juga: Punya Peran Segudang, OJK Dorong Fintech Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional

        Baca Juga: Kalau Nggak Mau Sengsara, Pliss! Jauhi Pinjol Ilegal

        Baca Juga: Asosiasi Pinjol: Pertumbuhan Penyaluran Maret 2021 Naik 28,7%

        Senada dengan Riswinandi, Ketua SWI Tongam L. Tobing menuturkan pemblokiran situs web, aplikasi, dan media sosial tidak akan membuat mereka jera. Pasalnya setelah diblokir, kemudahan teknologi informasi membuat mereka mudah bikin fintech ilegal dengan nama baru.

        "Tapi apakah (dengan pemblokiran) akan berhenti? Tidak, kita blokir hari ini besok dia bikin baru ganti nama. Nah ini solusi yg perlu kita carikan bersama karena sangat sulit bagi kami untuk melakukan pemberantasan dari sisi pelaku," tukasnya.

        Selain itu, untuk mencegah jebakan fintech ilegal,  SWI juga selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang daftar fintech legal berizin OJK dan bahayanya fintech ilegal.

        "Kemudian dari sisi peminjam, ada beberapa kelompok masyarakat. Pertama, mereka tidak mngetahui sehingga mereka akses fintech ilegal. Kelompok kedua, mereka tahu itu ilegal tapi karena terpaksa karena kebutuhan mendesak, nah ini bukan masalah pinjol lagi sudah keterpurukan ekonomi. jadi dasar utamanya kenapa masyarakat pinjam? jadi sekarang ini selalu disalahkan pinjol, nah ini beberapa hal yang menyangkut perekonomian perlu dilakukan," jelas Tongam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: