Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengharapkan adanya pedoman implementasi dapat memberikan dukungan terhadap penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).
“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE, dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Baca Juga: Menkominfo: 5G Dapat Jadi Lompatan Inovasi Digital
Menurut Johnny, ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” jelas Johnny.
Menkominfo menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.
“Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Bidang Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: