Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yang Ngomong Langsung Cucu Nabi, Dengerin Nih! Residivis Harus Dihukum Maksimal, Biar Jera!

        Yang Ngomong Langsung Cucu Nabi, Dengerin Nih! Residivis Harus Dihukum Maksimal, Biar Jera! Kredit Foto: Dok. Twitter @HusinShihab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab, ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.

        Ia pun berpendapat seharusnya HRS divonis 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        "Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," cuitnya dalam akun Twitternya @HusinShihab., seperti dilihatm Jumat (25/6/2021). Baca Juga: Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai..

        Lanjutnya, ia pun menyebut bhawa Habib Rizieq seorang residivis lantaran dirinya sudah dua kali berstatus narapidana. Baca Juga: Habib Rizieq Bicarakan Syariah dan Khilafah: Kasihan Jaksa Tak Mengerti Ajaran Islam

        Tak hanya itu, ia juga menyoroti pendukung HRS kerap membuat onar, termasuk dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

        Karena itu, Habib Husin menegaskan bahwa HRS seharusnya dihukum maksimal agar memberikan efek jera. "Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera," kata

        Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        Baca Juga: Habib Rizieq Bicarakan Syariah dan Khilafah: Kasihan Jaksa Tak Mengerti Ajaran Islam

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Baca Juga: Istana Siapkan Penerus Anies Baswedan: Orang Rezim Jokowi

        Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: