Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pigai Soal Vonis Habib Rizieq: Hakim Diganggu Pihak Luar

        Pigai Soal Vonis Habib Rizieq: Hakim Diganggu Pihak Luar Kredit Foto: Instagram Natalius Pigai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai ada ketidakadilan yang terpampang nyata nyata dalam vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab.

        "Keputusan injustice!" tegas aktivis Natalius Pigai, Jumat (25/6).

        Ketidakadilan tersebut sudah mulai terlihat sejak vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor beberapa waktu sebelumnya.

        Saat itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta.

        Vonis tersebut berbeda meski kasusnya masih berkutat dengan persoalan yang sama, yakni protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19.

        "Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol Covid-19," jelas Pigai.

        Melihat rentetan kasus dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq tersebut, mantan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq ini menganggap ada upaya intervensi dalam proses hukum yang terjadi.

        "Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar, hakim diganggu pihak luar," tutup mantan Komisioner Komnas HAM ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: