Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua Parpol Bela Habib Rizieq: Pendapat Cegah HRS Ikut Pemilu Jadi Punya Landasan

        Ketua Parpol Bela Habib Rizieq: Pendapat Cegah HRS Ikut Pemilu Jadi Punya Landasan Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

        Beberapa pihak menduga vonis tersebut sebagai upaya pemerintah menghilangkan kekuatan politik Habib Rizieq pada Pilpres 2024. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun angkat bicara terkait hal tersebut.

        Baca Juga: Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Ada Bakal Capres Tarik Dukungan

        "Wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah Habib Rizieq tidak bisa berperan pada Pilpres 2024," kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/6).

        Menurut Mardani, dugaan tersebut muncul karena pada 2024 Indonesia akan mengadakan pemilu serentak, yakni pilkada, pileg, dan pilpres. "Pendapat mencegah Habib Rizieq ikut Pemilu jadi punya landasan," jelasnya.

        Mardani pun berharap Habib Rizieq diberi kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis 4 tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda. Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

        Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: