Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Ketok Palu! PE Sawit Baru Mulai Berlaku 2 Juli 2021

        Sudah Ketok Palu! PE Sawit Baru Mulai Berlaku 2 Juli 2021 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif Pungutan Ekspor (PE) produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

        Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. 

        Baca Juga: Manfaat UCO Sawit: Dari Biodiesel Hingga Pembersih Lantai

        Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 (mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021).

        Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT. “Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” demikian disampaikan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Eddy Aburrachman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021). 

        Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: