Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Darurat, Ahli Kesehatan Masyarakat: Bagian dari Pertempuran Lawan Covid-19

        PPKM Darurat, Ahli Kesehatan Masyarakat: Bagian dari Pertempuran Lawan Covid-19 Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

        "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

        Baca Juga: Penutupan Sementara Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat, Begini Tanggapan JK

        Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Ede Surya Darmawan SKM., MDM, mengatakan, kebijakan ini harus disertai dengan penerapan dengan sebaik-baiknya. Tujuan dalam penanganan pandemi dengan berbagai instrumen kebijakan menjadi aksi yang mendorong upaya masif dari pusat hingga daerah sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk dipaksa sadar berperilaku baru.

        "Tidak ada kerumunan. Masyarakat tetap di rumah, tidak keluar rumah jika tidak mendesak. Dengan begitu, penularan bisa ditekan," tegasnya.

        Dia mengingatkan, saat PPKM Darurat dilakukan, proses testing dan tracing harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan vaksinasi juga harus dilakukan secepat mungkin untuk mencapai herd immunity. "Itu harus segera dilakukan menjadi bagian pertempuran melawan Covid-19," kata Dr Ede.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.

        "PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku," ujar Kepala Negara.

        Presiden Jokowi memastikan, pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Dia menambahkan, jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tabung oksigen.

        "Seluruh aparat negara, TNI, Polri, ASN, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tegas Presiden Jokowi.

        Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Seluruh rakyat Indonesia diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.

        "Dengan kerja sama yang baik, dari kita semua dan rida Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden Jokowi.

        Terpisah, Koordinator Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang ada dalam PPKM Darurat. Karena menurutnya, kebijakan ini semata-mata untuk kebaikan masyarakat.

        Dia juga berharap dukungan semua pihak termasuk pihak swasta dalam pelaksanaan kebijakan ini. "Jika ada larangan atau aturan misal terkait jam operasional harus dipatuhi," tegasnya.

        Arya juga yakin, dengan partisipasi dan komitmen semua pihak dalam melaksanakan kebijakan PPKM Darurat akan mampu menekan penularan Covid-19. "Semoga pandemi segera berakhir dan kehidupan masyarakat bisa kembali sedia kala," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: