Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana Kompensasi Investor di Pasar Modal

        OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana Kompensasi Investor di Pasar Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan teknis dan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) di pasar modal.

        Ketentuan teknis ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dan mulai berlaku 1 Juli 2021.

        SEOJK ini merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK/04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

        Dalam ketentuan umum di SEOJK ini disebutkan, Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas
        Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan
        terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

        Baca Juga: Pandemi, 30 SCF Antre Minta Izin Operasi dari OJK

        Baca Juga: Bos Bursa Sebut Pasar Modal Indonesia Berhasil Pulih Hingga Seperti Sebelum Pandemi Melanda

        "Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas
        Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," terang SEOJK tersebut yang dikutip dari laman OJK, Jumat (2/7/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: