Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Atur Harga Eceran Tertinggi Obat, YLKI: Ini untuk Melindungi Konsumen

        Pemerintah Atur Harga Eceran Tertinggi Obat, YLKI: Ini untuk Melindungi Konsumen Kredit Foto: Ivermectin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

        "Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (4/7).

        Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

        Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja,tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya. "Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.

        Meningkatnya angka positif kasus COVID-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

        Obat tersebut antara lain:

        1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet,
        2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial,
        3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul,
        4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial,
        5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial,
        6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial,
        7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet,
        8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial,
        9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial,
        10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet,
        11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.

        Dalam kesempatan terpisah, pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc mengingatkan, masyarakat untuk menggunakan obat berdasarkan resep dokter. Menurutnya, dokter memilih obat untuk pasien ada dasar ilmiah dan aturan.

        Menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien. "Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," tegas Doktor Bidang Penelitian Pelayanan Kesehatan dari Erasmus University, Netherland ini.

        Baca Juga: Obat Covid-19 Dikonsumsi Sembarangan Tanpa Resep Dokter, Berbahaya!

        Terkait HET, Dr Jane berpendapat, hal tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah harga yang tidak terkendali karena tingginya permintaan. Dan memang sudah tugas pemerintah untuk mengendalikan harga obat. Selain itu, dia juga mendorong Badan POM untuk mengawasi pelaksanaannya.

        "Negara kendalikan (harga) supaya tidak ganggu upaya kendalikan pandemi. Yang melanggar (HET) dipenalti," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: