Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Kini Polisi Buru Orang Penting Ini

        Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara, Kini Polisi Buru Orang Penting Ini Kredit Foto: Instagram/Nia Ramadhani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat memburu orang penting ini, yakni pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

        Pasangan suami-istri tersebut beserta sopir dan pembantu keluarga berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sabu.

        "Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat. Apakah kemungkinan dia juga (pemasok) para artis, para publik figur yang lain? Nanti kita telusuri seperti apa?," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis.

        Tim dari Satuan Narkoba masih bergerak di lapangan untuk mendalami  kasus. Menurut Yusri, pemasok narkoba tersebut juga kemungkinan mengedarkan ke pusaran publik figur lainnya.

        Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penyelidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.

        "Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka RA ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita akan kembangkan lagi," kata Hengki.

        Polisi menangkap Nia Ramadhani serta suami pada Rabu (7/7) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi COVID-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

        Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: