LCS Menghangat, Amerika Gertak China Jangan Berani-berani Serang Militer Filipina
Amerika Serikat (AS) kembali memperingatkan China bahwa serangan ke Angkatan Bersenjata Filipina di Laut Cina Selatan (LCS) akan memicu pemberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan AS-Filipina 1951. Peringatan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
Pernyataan tersebut dirilis dalam memperingati lima tahun putusan pengadilan arbitrase yang membantah klaim China terhadap LCS. Beijing mengklaim sebagian besar wilayah di perairan tersebut yang disebut Sembilan Garis Putus-putus.
Baca Juga: Ilmuwan China Analisis Sampel Bulan yang Mungkin Bisa Ubah Sejarahnya, Bagaimana Bisa?
Wilayah itu juga diklaim oleh Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam. Pada Jumat (9/7), China lalu menegaskan kembali mereka tidak mengakui putusan tersebut. "Amerika Serikat menegaskan kembali kebijakan 13 Juli 2020 mengenai klaim maritim di Laut China Selatan," kata Blinken, Senin (12/7/2021).
Menteri luar negeri AS itu menyebutkan kebijakan pemerintah mantan Presiden Donald Trump yang menolak klaim Cina atas sebagian besar sumber daya alam di LCS.
"Kami juga menegaskan kembali serangan bersenjata ke angkatan bersenjata, kapal masyarakat atau pesawat Filipina di Laut Cina Selatan dapat memicu komitmen kerjasama pertahanan AS berdasarkan Pasal IV Perjanjian Kerjasama Pertahanan AS-Filipina 1951," tambah Blinken.
Pasal itu menyebutkan 'setiap pihak mengakui serangan bersenjata di wilayah Pasifik pada salah satu pihak akan berbahaya bagi keamanan dan perdamaiannya sendiri dan akan mendeklarasikan bertindak sesuai dengan ancaman bersama berdasarkan proses konstitusional'.
Blinken sudah menegaskan poin tersebut dalam percakapan dengan menteri luar negeri Filipina pada 8 April lalu. Dalam kesempatan itu Kementerian Luar Negeri AS mengatakan Blinken 'menegaskan kembali penerapan' perjanjian tersebut di LCS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto