Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Gara-Gara Ini, Habib Rizieq Harus Dibebaskan dari Penjara
Kuasa hukum Eks pentolan Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung penuh pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks Covid-19.
Karena itu, ia mengatakan bahwa Polri seharusnya melakukan pendekatan preventif dalam menangani kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Baca Juga: COVID Lagi Menggila, Habib Rizieq Sehat?
“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan). Memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari main tahan dan semacamnya itu,” cetusnya seperti dilansir Pojoksatu.id, Rabu (14/7/2021).
Karena hal itu, ia juga meminta seharusnya pendekatan serupa dilakukan dalam kasus yang melibatkan Habib Rizieq yang diketahui dirinya tengah mendekam dipenjara. Baca Juga: Nasib Anak-anak yang Ikut Aksi Bela Habib Rizieq
“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” tegas Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tidak menahan dr. Lois karena tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset.
Baca Juga: Wow! Habib Rizieq Bisa Ganggu Pilpres 2024 dari Dalam Penjara
Bahkan, dr. Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil