Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Hutahaean Semprot Refly Harun, Isinya Menohok Bos!

        Ferdinand Hutahaean Semprot Refly Harun, Isinya Menohok Bos! Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan rektor rangkap jadi jabatan komisaris BUMN.

        Refly Harun mengungkapkan, bahaya sekali bernegara seperti ini, sebab ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif.

        Baca Juga: Keras! Politikus PDIP Balas MS Kaban dan Refly Harun: Orang-Orang Stres...

        "Cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," jelas Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Rabu (21/7/2021).

        Refly menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencontohkan pelanggaran yang dibuat sendiri.

        "Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," jelasnya.

        Dia menganggap, cara berpikir tersebut sangat kacau dari sisi hukum yang seharusnya taat pada peraturan.

        Menanggapi hal itu, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa pernyataan Refly Harun hanya sebuah opini tanpa bukti.

        "Hanya sekedar melempar opini yang tak bisa dibuktikan apa bahayanya," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya.

        Lebih lanjut, pria berdarah Batak itu juga menyindir bahwa ungkapan tersebut hanya pengaruh rasa sakit setelah dipecat dari BUMN.

        "Mungkin ini pengaruh dari rasa sakit setelah dipecat dari BUMN sementara yang lain rangkap," ungkap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: