Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sama-sama Lagi Dipelototin Bursa, Tapi Nasib Saham YELO serta BGTG Bak Langit dan Bumi

        Sama-sama Lagi Dipelototin Bursa, Tapi Nasib Saham YELO serta BGTG Bak Langit dan Bumi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memelototi pergerakan saham PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) dan PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) karena terjadi peningkatan harga diluar kebiasaan (unusual market activity) pada kedua saham tersebut.

        Namun, pada perdagangan hari ini Rabu 28 Juli 2021 nasib kedua saham itu bagaikan langit dan bumi. Saham PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) masih belum mau berhenti bahkan malah ngebut dengan melesat 26 poin atau 9,22% ke harga Rp308 per saham.

        Berbeda dengan saham PT Bank Ganesha Tbk (BGTG). Setelah mendapat peringatan dari BEI, saham BGTG langsung terjun bebas hingga sebesar 16 poin atau 5,8% ke harga Rp260 per saham.

        Baca Juga: Transaksi Capai Rp1,1 Triliun, Saham Bank Milik Hary Tanoe Jadi Buruan Investor

        Meski begitu, BEI dalam keterbukaan informasinya menyatakan bila pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

        "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham YELO dan BGTG perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham ini," terang Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

        Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa

        Akan tetapi, Bursa mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban AGRO dan TIRA atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.

        "BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,"imbuhnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: