- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Catat! Ini Kriteria Saham-saham Masuk dalam Kategori Pemantauan Khusus Bursa
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menerapkan “Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist)”. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan bila langkah tersebut diambil Bursa dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. “Pada penerapan awal di bulan Juli 2021 ini, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut,” kaatanya, di Jakarta, Ssenin (19/7/2021).
Baca Juga: Begini Perjalanan Bursa Efek Indonesia Selama 29 Tahun Memajukan Pasar Modal di Indonesia
Adapaun untu kriteria pertama yakni, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.
Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Baca Juga: Bos Bursa Sebut Pasar Modal Indonesia Berhasil Pulih Hingga Seperti Sebelum Pandemi Melanda
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: