Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SWI Acungi Jempol Polri Tindak Tegas Pelaku Pinjol Ilegal

        SWI Acungi Jempol Polri Tindak Tegas Pelaku Pinjol Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

        “Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

        Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. Baca Juga: Bukan Lembaga Keuangan, SWI: Pinjol Ilegal Adalah Penipuan dan Pemerasan

        SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

        "SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK," tukasnya.

        Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT  Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia. 

        SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal:

        1. Tidak memiliki izin resmi.
        2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
        3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
        4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
        5. Bunga tidak terbatas.
        6. Denda tidak terbatas.
        7. Penagihan tidak batas waktu.
        8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
        9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
        10. Tidak ada layanan pengaduan.

        Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: