Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Lembaga Keuangan, SWI: Pinjol Ilegal Adalah Penipuan dan Pemerasan

Bukan Lembaga Keuangan, SWI: Pinjol Ilegal Adalah Penipuan dan Pemerasan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan pinjaman online ilegal bukan merupakan lembaga keuangan, namun kegiatan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kehadiran fintech atau pinjol memang ditujukan untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh lembaga keuangan formal, makanya pinjol yang legal sangat mmbantu masyarakat.

Saat ini ada 124 pinjol legal yang berizin dan terdaftar di OJK. Adapun dana yang disalurkan hingga saat ini sebesar Rp65,3 triliun dan jumlah total pinjaman yang disalurkan Rp207 triliun dengan outstanding saat ini sebesar Rp21,75 triliun.

"Dari data ini dapat disimpulkan bahwa pinjol dibutuh masyarakat untuk memenuhi kbutuhan dana yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal," ujar Tongam saat acara Zooming with Primus bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal di Jakarta, Kamis (22/7/2021). Baca Juga: Serius Berantas Pinjol Ilegal, SWI Perkuat Penegakan Hukum

Namun, tingginya kebutuhan masyarakat akan fintech lending digunakan dan dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menipu masyarakat sehingga dapat menyesarakan.

"Jadi kalau memang ada anggapan dari masyarakat kalau pinjol menyengsarakan masyarakat dari data yang ada tadi tentu tidak, tetapi dia jadi menyengsarakan kalau akses ke pinjol ilegal. Ini masuk ke jebakan kejahatan karena pinjol ilegal bukan lembaga jasa keuangan bukan fintech, tapi ini adalah kejahatan, penipuan, dan pemerasan," jelasnya.

Menurutnya, pinjol ilegal selalu membebani dan merugikan masyarakat dengn suku bunga tinggi, fee tinggi, denda tidak terbatas, dan juga terjadi penipuan saat kesepakatan dengan peminjam.

"Contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu, bunga dijanjikan 0,5% ternyata bisa sampai 3% sehari, dan juga jangka waktu yang tadinya 90 hari tapi yang terjadi hanya 7 hari kemudian dendanya juga tidak terbatas. Ini memang benar-benar suatu penipuan dan pemerasan kepada masyarakat," tutur Tongam. Baca Juga: Berantas Lintah Darat! 172 Pinjol Ilegal Dapat Lampu Merah!

Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat, SWI terus memburu pinjol ilegal yang beredar di masyarakat. Adapun sejauh ini jumlah pinjol ilegal yang berhasil dihentikan sebanyak 3.365 pinjol ilegal. Namun, Tongam menegaskan, pemblokiran bukan solusi jangka panjang karena bila diblokir saat ini, nnt sore dia bikin nama baru dan besok bikin lagi.

Makanya, selain memberantas SWI juga terus melakukan literasi keuangan, edukasi bahayanya pinjol ilegal dan menyosialisasikan pinjol legal yang berizin dan terdaftar kepada masyarakat.

"Dan ini yang penting, pinjol ilegal selalu meminta masyarakat yang akses untuk mengizinkan semua data kontak HP untuk bisa diakses. jangan smbarangan mengizinkan aplikasi-aplikasi untuk mengakses data karena kekuatan pinjol ilegal ini di data2 kontak HP, mereka akan menteror nanti saat peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman," pungkasnya.

Menanggapi ini, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengamini upaya dan langkah-langkah yang dilakukan OJK, SWI, dan pemerintah. Menurutnya kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah dan kondisi keuangan masyarakat yang semakin sulit di tengah pandemi Covid-19 menjadi celah dan peluang kejahatan yang dimanfaatkan pinjol ilegal. Baca Juga: Waspada! Jangan Asal Klik Tautan SMS/WA dari Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Petaka

"Saya mendukung langkah OJK, SWI, dan pemerintah supaya melakukan literasi kepada masyarakat karena sebagian besar pasti yang mendapatkan permasalahan mungkin unbankable atau tidak dapat mengaskes perbankan karena mungkin dr sisi penghasilan sangat terbatas. Oleh sebab itu, penting sekali adanya ada pengawasan, pencegahan dan penindakan," cetus Josua dalam acara yang sama. 

Dia bilang, fintech ini manfaatnya sangat besar sekali untuk menutup gap pembiayaan yang tidak bisa dicover oleh lembaga keuangan formal. Meski begitu, literasi keuangan perlu digalakkan agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal yang sangat merugikan dan menyengsarakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: