Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngerongrong Moeldoko Bisa, Eh Giliran Mas Anies Kelebihan Bayar, ICW Diem-Diem Bae...

        Ngerongrong Moeldoko Bisa, Eh Giliran Mas Anies Kelebihan Bayar, ICW Diem-Diem Bae... Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI) Joko Aprilianto, menyoroti integritas Indonesia Corruption Watch (ICW) yang seolah diam dalam kasus kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

        Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa lebih bayar pada pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dalam hal pengadaan alat rapid tes serta masker dengan nominal sekitar Rp7 miliar.

        "Sesuai hasil temuan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan pembelian barang dengan kelebihan bayar. Namun ICW hanya diam, padahal kasus pembelian kelebihan bayar tersebut bisa menjadi potensi korupsi mark up harga barang," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).  Baca Juga: Pemborosan Keuangan Sampai Rp5 M, Temuan BPK Beberkan 3 Program Anies Baswedan Kelebihan Bayar

        "Sementara pada kasus Ivermectin, ICW dengan mudah menuduh Moeldoko mengambil rente dari bisnis Ivermectin padahal tidak ada dasar hukumnya," sambungnya.

        "Saya mempertanyakan suara ICW soal kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov DKI yang jelas-jelas ada bukti dan hasil temuannya dari BPK. Sementara ICW sibuk menyoroti pada kejadian yang hanya berdasarkan prasangka dan berpotensi fitnah seperti tuduhan kepada Moeldoko," lanjutnya. Baca Juga: Emang Dasar Gubernur Edan! Orang Sudah Jadi Mayat Masih Digaji, Dasar Edan!

        Sementara itu, dia juga membandingkan dengan kasus kelebihan bayar uang pada proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Saat itu, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran R 21 miliar.

        "Padahal dalam kasus kelebihan pembayaran yang  terjadi bukan di DKI Jakarta kasusnya kemudian ditindaklanjuti secara pidana. Seperti yanng pernah terjadi pada Pemerintah Riau yang saat itu Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka proyek itu," pungkasnya.

        Sementara itu, sebelumnya BPK kembali mendapati kelebihan pembayaran yang dilakukan Gubernur Anies Basweda soal pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah atau TKD kepada pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

        Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 menyebut kelebihan uang yang dibayarkan dari seharusnya mencapai Rp862,7 juta.

        “Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” kata Pemut dalam laporan tersebut, dikutip Suara.com.

        Rinciannya, pertama Anies melakukan kelebihan pembayaran pada pegawai yang sudah pensiun. Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun mulai 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,33 juta.

        Lalu ada juga pembayaran kepada Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS. Sebanyak 12 orang dari enam OPD, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur masih mendapatkan gaji.

        Total dana yang yang dikucurkan kepada pegawai pensiun APS tersebut mencapai Rp154,9 juta.

        Lalu ada 57 pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

        “Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” demikian bunyi laporan itu.

        Selanjutnya, ada juga Pegawai Melaksanakan Tugas Belajar yang masih menerima TKD/TPP. 31 orang dari delapan OPD menerima total Rp344,6 juta.

        “Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” lanjut laporan itu.

        Bahkan ada juga Pegawai Terkena Hukuman Disiplin yang menerima gaji lebih. Padahal, seharusnya karena mereka dikenakan sanksi teguran tertulis, ada pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

        Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

        “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: