- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perkara Gugatan Bosowa Kelar, Nasib Hubungannya dengan OJK dan KB Bukopin Apa Kabar?
Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui majelis hakim tinggi pengadilan menyampaikan putusan atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo (Bosowa) atas SK Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan dalam gugatan tersebut. Dengan demikian, gugatan perkara yang ditujukan kepada OJK dan KB Bukopin pun sudah tidak berlaku sejak 21 Juni 2021. Terlepas dari gugatan tersebut, manajemen KB Bukopin mengaku pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan Bosowa maupun OJK. Baca Juga: Sahamnya Pernah Jadi Gacoan Raffi Ahmad, Nasib Bisnis MCAS Berubah dari Tekor Jadi Untung!
"Hubungan baik antara ketiga belah pihak, yakni Bosowa, OJK, dan KB Bukopin telah dan tetap harmonis hingga saat ini," pungkas manajemen KB Bukopin pada Jumat, 13 Agustus 2021. Baca Juga: Digugat Pailit oleh Maybank, Pan Brothers: Segala Daya Upaya Dilakukan untuk Menantang!
Diketahui, OJK dan Bosowa telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar dalam KB Bukopin itu pun telah saling mencabut tuntutan hukum.
"KB Bukopin bersyukur dan menghargai setiap proses hukum yang telah sama-sama dilalui oleh Bosowa, OJK, dan KB Bukopin," sambungnya.
Presiden Direktur KB Bukopin, Chang Su Choi, menyatakan bahwa pihaknya meyakini keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi semua pihak. KB Bukopin pun mengaku akan fokus kepada kinerja bisnis dan penguatan modal KB Bukopin.
"Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kami juga bersyukur atas hasil yang didapat. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih