Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenapa Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal?

        Kenapa Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal? Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah kelonggaran sudah dilakukan selama penerapan PPKM Level 4, salah satunya ialah mal atau pusat perbelanjaan yang kembali diizinkan beroperasi. Meski begitu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengunjungi mal, yakni sertifikat vaksin.

        Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa pemerintah mensyaratkan pengunjung mal harus sudah menerima vaksin Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Tujuannya ialah mengoptimalkan upaya menekan potensi penularan Covid-19. Upaya tersebut tentu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Baca Juga: Gerakan Vaksin Merdeka untuk Mendorong Percepatan Program Vaksinasi

        "Pemerintah telah memperingatkan, jika klaster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib ditutup sementara," tegasnya dilansir pada Rabu, 18 Agustus 2021. 

        Peringatan itu menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melakukan relaksasi kebijakan PPKM level 4. Baca Juga: Infografis | Upload Sertifikat Vaksin ke Medsos, Big No No!

        Data Satgas menunjukkan, lebih dari 54 juta orang di Indonesia sudah mendapat vaksin Covid-19. Dari jumlah tersebut, 26% populasi penduduk telah mendapat vaksin dosis pertama, sedangkan 14% lainnya sudah menerima vaksin hingga dosis kedua. Pemerintah pun terus berupaya untuk memastikan stok vaksin Covid-19 tercukupi sejalan dengan program percepatan vaksinasi Covid-19. 

        "Pemerintah akan terus mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi untuk segera mencapai target vaksinasi per daerah melalui prioritas daerah dan populasi berisiko terlebih dahulu sehingga kekebalan komunitas dapat tercapai," tutunya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: