Para penerima vaksin Covid-19 yang sudah dapatkan sertifikat bukti telah divaksin diimbau untuk tidak mengunggahnya ke media sosial atau mengedarkannya. Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.
Pemerintah Indonesia mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi kita.
Baca Juga: 3 Cara Vaksin Covid-19 Memicu Kekebalan Tubuh | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik upload sertifikat vaksin ke medsos, big no no! dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: