Pemerintah telah mengeluarkan penyesuaian terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan peraturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dapat dilakukan di wilayah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 1-3.
Adapun dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan di wilayah tersebut harus mengikuti ketentuan kunci pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Seperti apa?
Baca Juga: 3 Cara Vaksin Covid-19 Memicu Kekebalan Tubuh | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik kunci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: