Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Dagang Elektronik ASEAN Akan Disahkan pada Rapat Paripurna

        Aturan Dagang Elektronik ASEAN Akan Disahkan pada Rapat Paripurna Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan Komisi VI DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II. Yakni ke dalam rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

        “Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah pada Rabu (25/8/2021).

        Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun Signifikan Hingga 34% Terutama di Provinsi Papua Barat dan Maluku

        Lutfi mengatakan, urgensi pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19, karena secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

        “Kami juga berharap agar persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di ASEAN,” tambahnya.

        Ia melihat masa depan Indonesia akan dapat memanfaatkan Perjanjian AAEC ini dengan baik jika mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tanah air lewat menjamurnya perusahaan rintisan, perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

        Sekedar informasi AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017 dan ditandatangani para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

        AAEC memiliki 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sembilan sektor utama untuk mengurangi kesenjangan pembangunan perdagangan melalui sistem elektronik di antara negara ASEAN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: